Apa di Indonesia, ada
Undang-Undang yang mengatur mengenai pekerja anak?Jawabannya ada.
Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini
mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia
diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi
pekerja anak.
2. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan
Bekerja
Undang-Undang ini
mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja
·
Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas
perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat
menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
·
Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis
pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut
dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral
anak-anak”.
·
Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan
pada umur 13 tahun.
3. Undang-Undang No. 1
tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak
Undang-Undang ini
menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk
perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan
perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan
anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata
dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.
Pada usia minimum berapa seseorang diperbolehkan bekerja?
Pasal 68 UU No. 13 tahun
2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam
ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah
18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah
untuk bekerja.
Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja oleh
Undang-undang?
Merujuk pertanyaan
sebelumnya di atas sebenarnya jawabannya adalah tidak boleh, namun di dalam
undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak
usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak
mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Kemudian juga anak
dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang
merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat
melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini?
Mengenai pengupahan
terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No.
13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah
bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.
Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak?
Pada prinsipnya anak
tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu
anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain :
1.
Pekerjaan Ringan
Anak yang berusia 13
sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak
mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum
pendidikan atau pelatihan.
Anak dapat melakukan
pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulumpendidikan atau pelatihan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
·
Usia paling sedikit 14 tahun.
·
Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan
serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan.
·
Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan
minat.
Untuk mengembangkan
bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan
untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi
terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans
No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan
Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun
untuk pekerjaan ringan?
Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari
orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja
antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum
3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang
hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. menjamin keselamatan
dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja
yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat
anak?
Dalam Kepmenakertrans
No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan
minat, harus memenuhi kriteria :
a. Pekerjaan
tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
b. Pekerjaan
tersebut diminati anak
c. Pekerjaan
tersebut berdasarkan kemampuan anak
d. Pekerjaan
tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak
Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha
yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat?
Dalam mempekerjakan anak
untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun,
Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·
Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali
yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
·
Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
·
Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu.
·
Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan
pengawasan langsung.
·
Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran
dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal
sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan
sosial anak.
·
Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu
·
Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi
pekerja anak?
Bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi:
1.
Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
2.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan
anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau
perjudian.
3.
Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau
melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,
narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau
4.
Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau
moral anak.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
- Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP. 235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
makasih atas referensinya...
BalasHapus