Rabu, 06 Juni 2012

wawasan nusantara dan perwujudannya dalam pertahanan nasional

WAWASAN  NUSANTARA  DAN  PERWUJUDANNYA  DALAM  KETAHANAN  NASIONAL
A. Wawasan nusantara
Wawasa nusantara adalah  cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai Pancasilamendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah ;
1.      penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah dengan agamanya masing-masing.
2.      Mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu dan golongan.
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang sangat besar mengenai berbagai macam budaya.
Aspek sejarah        
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat kesatuan dan persatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.
Fungsi wawasan nusantara
1.      Sebagai konsepsi ketahanan nasional dan di jadikan konsep pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Sebagai pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air indonesia sebagai kesatuan yang meliputi seluruh wilayah tanah air Indonesia dan seenap kekuatan negara.
4.      Sebagai pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan wawasan nusantara
1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
B. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional sendiri merupakan salah satu praktek nyata dari konsepsi Wawasan Nusantara. Ketahanan nasional merupakan kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan dari sebuah bangsa untuk melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa, maka makin kuatlah pula posisi bangsa tersebut dalam pergaulan dunia. 

Perebutan pengaruh didalam negeri jelas akan menimbulkan instabilitas pada ketahanan nasional ini. Instabilitas akan menurunkan tingkat ketahanan nasional. Hal ini karena instabi-lias menjadi sebuah rintangan dan gangguan untuk bersaing di tingkat dunia(Ketahanan na-sional salah satunya adalah merupakan daya saing di tingkat dunia ). 

Salah satu pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional tersebut adalah bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya, yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan. 

Bentuk – bentuk ancaman :
1.      Ancaman di dalam negeri contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia.
2.      Ancaman dari luar negeri contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invansi dari arat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode Astagatra. Konsepsi ketahanan nasional ini merupakan saran untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama, yaitu Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan buat negara dan bangsa. Ketahanan Nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek sosial kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam , yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional seluruh segi kehidupan bangsa itu dinamakan Asta Gatra, terdiri dari Panca Gatra (Sosial) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan perannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.

Ketahanan nasional mengutamakan pengaturan kehidupan nasional dengan mendahulukan keadaan dalam negeri, sehingga dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional bersifat ''inward looking'' meskipun tidak mengabaikan hubungan luar negeri sementara kekuatan nasional bersifat outward looking. Itu sebabnya ketahanan nasional harus tetap terpelihara untuk menghadapi ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut meliputi :

* Asas kesejahtraan dan keamanan
Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya ketahanan nasional.

* Asas menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

*Asas kekeluargaan
Bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Kita harus bersama-sama mewujudkan ketahanan nasional karena dengan ketahanan nasional kita telah berhasil mengatasi semua ancaman di masa lampau sehingga Republik Indonesia selamat dari segala ancaman. Dan di masa depan ketahanan nasional harus selalu kita pelihara agar dapat mencegah timbulnya ancaman baru. Meskipun begitu tantangan-tantangan baru terus timbul dan harus kita atasi.



C. Kenaikan BBM dan Ketahanan Nasional dalam kerangka Wawasan Nusantara
Akhir-akhir ini banyak sekali demo menolak kenaikan BBM. Berbagai elemen masyarakat sepakat menolak kenaikan BBM ini. Memang ada yang mendukung, namun jika di-kalkulasi mungkin tidak banyak jumlahnya. Pro dan kontra memang wajar terjadi dalam di-namika sebuah pemerintahan. Sebenarnya ada apa dibalik kenaikan BBM ini?. Mungkin itu yang menjadikan pertanyaan besar bagi bangsa ini. Disatu sisi, rakyat hanya tahu bahwa kita memiliki sumber daya energi minyak yang sangat kaya, akan tetapi mengapa kita terus-menerus harus membeli BBM dengan harga yang semakin melangit. Disisi pemerintah mungkin juga didesak dari 2 kepentingan yang berbenturan, hanya saja penjelasan kepada rakyat kurang mengena, sehingga wacana kenaikan BBM pasti akan ditentang, karena dipan-dang akan menyengsarakan kehidupan rakyat yang memang harus diakui dari sebagian besar bangsa ini masih kurang. 

Kenaikan BBM ini dirasa akan semakin memperluas kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin di negeri ini. Ketika BBM bersubsidi ditujukan kepada mereka yang berada pada level kesejahteraan yang kurang, banyak sekali kebocoran kepada level diatasnya yang ikut menikmatinya. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan asas dari Wawasan Nusantara, yaitu keadilan. Demikian halnya dengan asas ketahanan nasional, yaitu kekeluargaan dimana disitu pula disebut adanya keadilan, gotong royong, dan tenggang rasa dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, janganlah menunjuk siapa yang salah dan siapa yang benar, sebagai warga negara yang berpendidikan, pintar -pintarlah mencerna suatu permasalahan yang terjadi sebelum menghakimi, jangan mudah tersulut kata - kata provokasi yang mungkin berpihak pada satu sisi kepentingan saja.
Bangsa ini tidak akan menjadi besar apabila pola pikir rakyatnya hanya bermental adu otot dan emosi semata, mari bersama - sama menciptakan kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan agar tercipta Indonesia yang lebih baik !

Seandainya BBM benar akan dinaikkan maka jumlah angka kemiskinan di Indonesia akan naik 12,8 % pada 2012.Program kenaikan BBM akan menyebabkan inflasi yang kurang stabil ( hiperinflasi ) yang menyebabkan daya beli masyarakat tidak menjangkau karena harga barang naik melambung tinggi, sementara tingkat pendapatan rakyat rendah dan tidak tetap. Ini akan mempengaruhi ekonomi nasional yang mengakibatkan ekonomi Indonesia sangat kacau dan kesejahteraan rakyat terganggu bila dilihat dari kacamata rakyat Indonesia.

Persoalan BBM yang merupakan dalam bingkai energi nasional dalam ketahanan nasional menjadi sangat riskan karena persoalannya bukan dalam bidang energinya, saat ini energi yang dalam hal ini BBM tidak hanya menjadi ranah ekonomi akan tetapi saat ini menjadi pembahasan agenda politik nasional.Sebenarnya efek kenaikan minyak bumi dunia tidaklah berpengaruh kepada Indonesia,pemerintah hanya mengambil momentum saja ketika ada kenaikan minyak bumi dunia.

Kenaikan BBM bukanlah solusi yang tepat kalau hanya untuk menyelamatkan APBN Indonesia menurut kacamata pemerintah sebagai pengambil kebijakan.Ini justru hanya menyengsarakan rakyat.Dari isu kenaikan BBM saja rakyat sudah kebingungan dengan harga barang pokok yang sudah duluan naik,apalagi kalau sudah ada ketetapan kenaikan BBM maka harga barang pokok akan mengalami dua kali kenaikan.Seolah-olah rakyat hanya dijadikan mainan.Menjadikan rakyat yang sejahtera bukanlah permainan seperti kucing-kucingan.

Sebenarnya solusi yang tepat untuk menyelamatkan APBN Indonesia adalah menaikkan pajak dengan pengelolaan yang tepat sehingga akan mampu mengisi APBN untuk kesejahteraan rakyat.Ini akan mengalami keseimbangan baik dari kacamata pemerintah dan juga rakyat sehingga dengan pengawasan yang tepat, dana pajak tidak akan diselewengkan seperti kasus Gayus supaya anggaran untuk Negara pun tidak dirugikan dan tepat mengenai sasaran.

Adanya BLT juga kurang tepat untuk rakyat,kalau hanya diberi ikan , rakyat akan kenyang pada hari itu juga,tetapi bila rakyat diberikan kail maka rakyat akan kenyang selamanya.BLT adalah pembodohan untuk rakyat miskin.

Efek kenaikan BBM akan berimbas juga kepada bidang transportasi dan makanan.Tarif angkutan akan naik dan harga makanan pun juga naik.Rakyat benar-benar tercekik,apalagi mahasiswa yang notabenenya orangtuanya berpenghasilan pas-pasan atau menengah ke bawah ini menjadi pertimbangan sendiri,semakin sengsara serta akan menanggung pengeluaran begitu banyak karena efek dari kebijakan yang tidak pro rakyat.

Mari mencari solusi Indonesia saat ini,karena kita adalah generasi masa depan bangsa ini,SELAMAT BERJUANG…!!!.HIDUP RAKYAT INDONESIA…!!!.






















Referensi
http://www.antaranews.com/berita/287827/tarman-kepercayaan-masyarakat-kepada-media-lebih-tinggi
http://ideguenews.blogspot.com/2012/03/kenaikan-bbm-menambah-banyak-orang.html
http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/03/120327_fuelhikeeconomicalimpact.shtml

Rabu, 04 April 2012

jaringan komputer

Jaringan komputer (jaringan) adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi(peramban web).[1] Tujuan dari jaringan komputer adalah[1]
Agar dapat mencapai tujuannya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan (service).[1] Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server).[1] Desain ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.[1]
Dua buah komputer yang masing-masing memiliki sebuah kartu jaringan, kemudian dihubungkan melalui kabel maupun nirkabel sebagai medium transmisi data, dan terdapat perangkat lunak sistem operasi jaringan akan membentuk sebuah jaringan komputer yang sederhana.[2]: Apabila ingin membuat jaringan komputer yang lebih luas lagi jangkauannya, maka diperlukan peralatan tambahan seperti Hub, Bridge, Switch, Router, Gateway sebagai peralatan interkoneksinya.[2]

Sejarah jaringan komputer bermula dari lahirnya konsep jaringan komputer pada tahun 1940-an di Amerika yang digagas oleh sebuah proyek pengembangan komputer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Universitas Harvard yang dipimpin profesor Howard Aiken.[3] Pada mulanya proyek tersebut hanyalah ingin memanfaatkan sebuah perangkat komputer yang harus dipakai bersama.[3] Untuk mengerjakan beberapa proses tanpa banyak membuang waktu kosong dibuatlah proses beruntun (Batch Processing), sehingga beberapa program bisa dijalankan dalam sebuah komputer dengan kaidah antrian.[3]
Kemudian ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai berkembang sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer harus melayani beberapa tempat yang tersedia (terminal), untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System).[4] Maka untuk pertama kalinya bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan.[4] Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah komputer atau perangkat lainnya yang terhubung dalam suatu jaringan (host) komputer.[4] Dalam proses TSS mulai terlihat perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.[4] Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset yang bertujuan untuk menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik pada tahun 1969.[5] Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET.[5] Pada tahun 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.[5] Dan pada tahun 1970 itu juga setelah beban pekerjaan bertambah banyak dan harga perangkat komputer besar mulai terasa sangat mahal, maka mulailah digunakan konsep proses distribusi (Distributed Processing).[3] Dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara paralel untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara seri disetiap host komputer.[3] Dalam proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal-terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.[3]
 Pada tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program surat elektonik (email) yang dibuatnya setahun yang lalu untuk ARPANET.[5] Program tersebut begitu mudah untuk digunakan, sehingga langsung menjadi populer.[5] Pada tahun yang sama yaitu tahun 1972, ikon at (@) juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukan “at” atau “pada”.[5] Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan meluas ke luar Amerika Serikat.[5] Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet.[5] Pada tahun yang sama yaitu tahun 1973, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran International Network (Internet).[5] Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.[5] Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan surat elektronik dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern.[5] Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network.[5]

Seiring dengan bertambahnya komputer yang membentuk jaringan, dibutuhkan sebuah protokol resmi yang dapat diakui dan diterima oleh semua jaringan.[6] Untuk itu, pada tahun 1982 dibentuk sebuah Transmission Control Protocol (TCP) atau lebih dikenal dengan sebutan Internet Protocol (IP) yang kita kenal hingga saat ini.[6] Sementara itu, di Eropa muncul sebuah jaringan serupa yang dikenal dengan Europe Network (EUNET) yang meliputi wilayah Belanda, Inggris, Denmark, dan Swedia.[6] Jaringan EUNET ini menyediakan jasa surat elektronik dan newsgroup USENET.[6]
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan Sistem Penamaan Domain atau domain name system, yang kini kita kenal dengan DNS.[5] Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih.[5] Pada 1987, jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat menjadi 10000 lebih.[5]
Jaringan komputer terus berkembang pada tahun 1988, Jarkko Oikarinen seorang berkebangsaan Finlandia menemukan sekaligus memperkenalkan Internet Relay Chat atau lebih dikenal dengan IRC yang memungkinkan dua orang atau lebih pengguna komputer dapat berinteraksi secara langsung dengan pengiriman pesan (Chatting ).[6] Akibatnya, setahun kemudian jumlah komputer yang saling berhubungan melonjak 10 kali lipat.[6] tak kurang dari 100000 komputer membentuk sebuah jaringan.[6] Pertengahan tahun 1990 merupakan tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee merancang sebuah programe penyunting dan penjelajah yang dapat menjelajai komputer yang satu dengan yang lainnya dengan membentuk jaringan.[6] Programe inilah yang disebut Waring Wera Wanua atau World Wide Web.[6]
Komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer pada tahun 1992.[5] Dan pada tahun yang sama muncul istilah surfing (menjelajah).[5] Dan pada tahun 1994, situs-situs di internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya berbelanja melalui internet atau virtual-shopping atau e-retail muncul di situs.[5] Pada tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus tahun kelahiran Netscape Navigator 1.0.[5]

PERKEMBANGAN LAPTOP ZAMAN KE ZAMAN

Perkembangan teknologi saat ini membawa pengaruh luar biasa bagi gaya hidup setiap orang. Terutama dibidang teknologi informasi baik segi perangkat keras maupun perangkat lunak. Tidak dipungkiri lagi perkembangan komputer cukup mengesankan, dahulu komputer yang hanya digunakan untuk keperluan kantor, sekarang berkembang ke berbagai bidang seperti design, game, dan hiburan. Pada awal-awal pertamanya komputer hanya dapat digunakan terbatas di meja saja atau yang sering disebut sebagai computer desktop (komputer duduk). Dengan terus berkembangnya pola pikir dan peradaban manusia, muncul konsep atau ide bahwa komputer tidak hanya digunakan sebatas di atas meja saja, tetapi harus dapat digunakan untuk berpindah-pindah tempat (mobile).
Berikut ini awal pentahapan perkembangan laptop yang dikutip dari www.kaskus.us adalah sebagai berikut :
Tahap pertama Hal ini berawal dari ide pada 1970-an oleh Alan Kay dari Xerox Palo Alto Research Center memiliki suatu visi untuk sebuah komputer jinjing yang tidak memerlukan kabel, seukuran buku catatan. Ia menamakannya Dynabook. Dynabook milik Kay ini diciptakan dengan kemampuan network wireless. Dan hal ini mulai mengerakkan roda perkembangan sebuah komputer jinjing yang sebenarnya seperti sekarang ini.
Tahap kedua Di era 1979, William Moggridge dari korporasi Grid System menciptakan komputer jinjing yang pertama: The Grid Compass Computer 1109. Memiliki 340 kilobyte memory, sebuah kotak die-cast magnesium dan sebuah layar lipat electrominescent. Nasa membeli banyak darinya pada kisaran $800 perbiji, untuk digunakan pada program ruang angkasa. 
Tahap ketiga pada 1983 Gavilan Computer memproduksi sebuah komputer laptop yang bekerja dengan baik sebaik MS-DOS pada processor 8088. Diproduksi dengan 64K RAM, dapat di up-grade ke 128K. Dengan berat sekitar 9 pounds, memiliki touchpad/mouse didepan sebelah atas keyboard.
Tahap keempat Pada tahun 1984 Apple memperkenalkan Apple model IIc. Apple IIc adalah sebuah notebook-seukuran komputer, akan tetapi bukan Laptop sebenarnya. Memiliki microprosesor 65C02, Memory 128 kilobytes dan floppy drive 5.25-inch internal, dua port serial, port mouse, modem card, power supply external, dan dapat dilipat. Komputer itu sendiri memiliki berat 10 sampai 12 lb (5kg), akan tetapi monitornya sedikit lebih berat. Apple IIc memiliki monitor monochrome 9-inci dan LCD panel optional. 
Kombinasi antara komputer/panel LCD telah menjadikannya sebuah komputer portable. Apple IIc dipasarkan ke rumah dan bidang pendidikan, dan meraup sukses untuk sekitar lima tahun. Perusahaan lain seperti IBM, memperkenalkan komputer jinjing lainnya pada tahun berikutnya. Komputer jinjing pertama yang dilepas secara komersial adalah IBM PC, tidak seperti Apple IIc, PC convertible adalah benar-benar sebuah computer Laptop. Seperti Komputer Gavilan diperkenalkan pada tahun 1986.
Dengan fitur: Microprosesor 8088,Memory 256 kilobyte,Dua floppy drive 3,5-inch (8.9 cm),Sebuah layar LCD,Paralel dan port serial printer,Ruang untuk modem internal danSebuah software dasar mencakup pengolahan kata, penangalan kalendar, buku alamat, dan software kalkulator. Dengan berat yang kokoh 12 lbs (5,4 kg), PC ini dijual pada kisaran $3500. Menjadi komputer jinjing yang pertama dengan desain clamshell seperti laptop sekarang. Sukses dari PC yang dapat dirubah menjadi katalisator untuk parapesaing seperti Compaq dan Toshiba mengubah desain clamshell ini menjadi komputer jinjing mereka sendiri. Dan mulai jaman dari sebuah komputer laptop.


SEJARAH HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL


Ada beragam pendapat tentang sejarah hak asasi manusia internasional. Salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa konsep hak asasi manusia internasional sebenarnya sudah ada sejak tahun 500s Masehi atau ketika Islam lahir. Artinya, agama sebagai sebuah nilai atau sumber moralitas yang mengatur kehidupan manusia sebenarnya telah melahirkan konsep dasar hak asasi manusia. Yang terjadi sekarang adalah adanya pembaharuan dan pengembangan prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam agama-agama agar konsep hak asasi manusia bisa semakin melindungi dan menjamin hak dan kebebasan setiap manusia.
                Oleh sebab itu, penganut agama-agama berpendapat bahwa jika ada perbedaan konsep atau aturan hukum didalam hak asasi manusia internasional dengan ajaran agama, maka sejatinya tidak perlu dipertentangkan karena itu hanyalah permasalahan pemahaman manusia terhadap ajaran suatu agama tertentu. Meskipun dalam praktiknya, ada beberapa hak didalam hak asasi manusia internasional yang dianggap masih bertentangan dengan konsep kebebasan dan hak manusia dialam agama, terutama hak-hak yang bersinggungan dengan kepentingan agama. Itulah sebabnya negara yang menerapkan hukum agama tidak mau mengakui hak dan kebebasan yang ada didalam hak asasi manusia internasional ketika hak tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.
            Disamping itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia muncul di sekitar awal abad 13 dimana pada waktu para filosof Barat mengenalkan dua konsep dasar didalam hak asasi manusia yakni, ‘kebebasan dan hak fundamental manusia.’ Dua konsep dasar tersebut tentu juga telah ada didalam Islam dan agama-agama lainnya meskipun ada beberapa hal yang masih bertentangan. Ini dikarenakan konsep hak dasar manusia didalam terminologi agama lebih bersifat tanggungjawab bersama ‘keimanan’ sedangkan hak dasar didalam hukum alam bersifat lebih luas karena mendukung kebebasan individu-individu ‘freedom for all.’
                Ada dua sejarah utama tentang teori hak asasi manusia. Pertama, teori ‘kebebasan’ yang banyak dianut didalam sistem common law yang dianut oleh Inggris, Amerika dan Australia. Kedua, teori ‘hak’ yang banyak dianut didalam ‘civil legal system’ termasuk sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Kedua sistem hukum tersebut mengatur hubungan antara individu dan negara dimana kekuasaan negara harus diatur untuk melindungi kebebasan individu-individu yang ada didalamnya. Didalam substansinya, teori kebebasan mengharuskan individu-individu untuk terbebas dari segala bentuk intervensi sedangkan teori hak mengatur bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipunyai oleh semua manusia dimana negara harus menghormatinya.
                Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa konsep dasar hak asasi manusia yang terdapat didalam instrumen internasional sekarang ini mengadopsi teori kebebasan yang ada didalam sistem common law dan teori hak didalam civil law. ‘Kebebasan’ yang ada didalam konsep common law dalam arti yang luas bisa diartikan sebagai sebuah bentuk kemerdekaan seseorang untuk bebas melakukan semua hal yang dia inginkan atau terbebas untuk tidak diintervensi oleh kekuasaan apapun. Dua jenis kebebasan ini banyak diatur didalam instrumen internasional tentang hak sipil dan politik. Misalnya, manusia bebas untuk beragama, untuk hidup, untuk bekerja, untuk berpolitik, untuk berekspresi, untuk berperan serta dalam pemerintahan dan hak-hak sipil dan politik lainnya.

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai hak, diantaranya :
1. Hak hidup,
2. Hak kemerdekaan dan keamanan badan,
3. Hak diakui kepribadiannya,
4. Hak mendapatkan asylum,
5. Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,
6. Hak mendapatkan suatu kebangsaan,
7. Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,
8. Hak bebas memeluk agama,
9. Hak mengeluarkan pendapat, dan
10. Hak mendapat jaminan sosial.
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
VN:F [1.6.8_931]
please wait...
VN:F [1.6.8_931]